Kronoligis Penangkapan Putri Imam S. Arifin

Kronoligis Penangkapan Putri Imam S. ArifinJAKARTA - Berdasarkan rilis dari Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Resti Destami Arifin (RD), putri pedangdut Imam S. Arifin kedapatan ingin menjual shabu-shabu seberat 0,24 gram yang dikemas di dalam plastik klip bening.

RD yang berusia 24 tahun mengadakan kesepakatan dengan petugas Polri yang melakukan undercover buy atau penyamaran membeli narkoba dari yang bersangkutan, pada Selasa, 22 Mei 2012 pukul 20.00 WIB di rumah makan Padang Duta Minang, Jalan Kapuk Raya Nomor 23 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka pertama bernama Priyo Handoko alias Rio (9 juni 1992), Islam. Laki-laki, status tidak bekerja. Diketahui pria ini beralamat di  Jalan Jamblang Nomor 31 RT 001/01 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian, tersangka dua bernama Resti Destami Arifin alias Yeyen alias Lia, perempuan kelahiran Jakarta 18 Desember 1988. Dia beralamat di Pulo Gebang Royal Residence Blok D Cakung, Jakarta Timur.

Barang bukti berupa satu bungkus rokok Marlboro yang berisi kristal putih dengan pembungkus plastik klip bening, yang biasanya disebut shabu, seberat brutto 0,24 gram berhasil ditemukan.

Dari rilis tersebut diterangkan bahwa telah diterima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis shabu di luar Kampung Ambon di antara Jalan Raya Kapuk yang bernama panggilan Lia. Atas informasi tersebut, maka Kombes Pol Siswandi memerintahkan AKBP Djumadi Raharjo bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kemudian, pada Selasa 22 Mei 2012 sekira pukul 17.00 WIB, anggota yang melakukan undercover buy bisa pesan shabu sebanyak seperempat dengan harga Rp500 ribu. Selanjutnya dapat pesan, dan sekira pukul 20.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dan digeledah sesuai barang bukti.

Atas penangkapan itu, tersangka diganjar dua pasal, yakni pasal primer Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana kurungan minimal lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliyar. Kedua, subsidair, pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana kurungan paling sedikit empat tahun, dan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun. Denda paling banyak Rp8 milyar.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : http://celebrity.okezone.com

0 komentar:

Post a Comment